Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas dan Fungsi serta peran pengurus dan anggota KIM adalah sebagai berikut: 

1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi; 

2. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat; 

3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (Pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan dan Persatuan Bangsa. 

4.   Menyediakan informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas

5. Menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas disabilitas