Tugas dan Fungsi serta peran pengurus dan anggota KIM adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi;
2. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat;
3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (Pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan dan Persatuan Bangsa.
4. Menyediakan informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas
5. Menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas disabilitas